Aplikasi yang memuat informasi Hak Kekayaan Itelektual di Indnesia
BIIMA merupakan akronim dari BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps, suatu aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Ekomomi Kreatif Republik Indonesia, dalam rangka menyajikan informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual secara praktis dan dapat diakses dari mana saja oleh masyarakat secara umum dan/atau para pelaku ekonomi kreatif secara khususnya.
Melalui BIIMA, masyarakat dan/atau para pelaku ekonomi kreatif diharapkan mendapatkan berbagai informasi mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang tepat bagi produk-produk ekonomi kreatif yang dihasilkannya. Disamping itu di dalam BIIMA terdapat pula informasi mengenai HKI secara umum, yang diharapkan dapat memberikan gambaran awal yang praktis dan mudah dipahami masyarakat/para pelaku ekonomi kreatif, sebelum melangkah lebih lanjut ke proses pendaftaran ataupun pencatatan kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selaku Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Informasi lengkap mengenai Hak Kekayaan Intelektual dapat diakses lebih lanjut melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM: http://www.dgip.go.id.